Senin, 25 Juni 2012



Hak Asasi Pribadi
Personal Rights

Tugas ini dibuat untuk memenuhi penilaina mata pelajaran PKn


KELOMPOK 1
Anggota :
Agus Maulana Mansyur
Annisa Adhani
M Noor Khaikel
Resa Martina
Roma Yanti Christina Sagala
Valencia
SMKN 1 CIANJUR

X – AK 3

KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhang Yang Maha Esa, yang telah memberikan ridha-Nya sehingga kami dapat menyusun  makalah PKn  “Hak Asasi Pribadi (Personal Right)” untuk memenuhi standar kompetensi mata pelajaran PKn  kelas X semester I.
Harapan kami, makalah ini bisa bermanfaat bagi para pembacanya. Apabila ada kesalahan Kami mohon maaf karena Kami masih dalam tahap pembelajaran. Kami mengucapkan terimakasih atas saran dan kritik konstruptif dari semua pihak untuk kesempurnaan karya tulis ini.
Atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.







                                                                                           Penyusun,

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR..................................................................... ii
DAFTAR ISI ................................................................................... iii
HAK ASASI MANUSIA.................................................................. iv
PENUTUP....................................................................................... vi
HAK ASASI PRIBADI (PERSONAL RIGHTS)

Hak asasi adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak dalam kandungan oleh Tuhan YME sebagai anugrah. Hak asasi pribadi adalah hak bahwa seseorang memiliki lebih dari tubuh mereka sendiri. Di antara hak-hak pribadi adalah hak terkait untuk melindungi dan menjaga tubuh, yang paling jelas dilindungi. Hak asasi pribadi di Indonesia di dasari dengan Pembukaan UUD 1945 aline pertama.
“Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.”
Hak Asasi Pribadi meliputi :
1.             Hak kebebasan beragama, beribadat sesuai keyakinan masing masing.
Pasal 29 ayat 2 :
“(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
2.             Hak menyatakan pendapat, dan kebebasan berserikat atau berorganisasi.
Pasal 28 :
“ Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.”
3.             Hak untuk hidup.
Pasal 28 A :
“Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.** )”
4.             Hak untuk berkeluarga
Pasal 28 B ayat 1 & 2 :
“(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.** )
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.** )”
5.             Hak untuk mengembangkan diri
Pasal 28 C ayat 1 & 2
“(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.** )
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.**)”
6.             Hak kebebasan
Pasal 28 E ayat 1, 2, & 3
“(1) Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.** )
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.**) 
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.**)”
7.             Hak berkomunikasi
Pasal 28 F
“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.** )”
8.             Hak mendapatkan kesejahteraan
Pasal 28 H ayat 1
“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.**)”
9.             Hak memperoleh perlindungan
Pasal 28 I ayat 1
“Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak
beragama, hak  untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.** )”
10.        Kewajiban menghormati hak asai orang lain
Pasal 28 J ayat 1
“Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.** )”

PENUTUP


Sekian yang dapat Kami sampaikan dalam makalah PKn “Hak Asasi Pribadi (Personal Right) ini.Kesalahan dalam segi pengetikan atau kesalahan yang lainnya Kami harap para pembaca dapat memakluminya.

Sekali lagi atas perhatiannya Kami ucapkan terimakasih.


Hak Asasi Pribadi
Personal Rights

Tugas ini dibuat untuk memenuhi penilaina mata pelajaran PKn


KELOMPOK 1
Anggota :
Agus Maulana Mansyur
Annisa Adhani
M Noor Khaikel
Resa Martina
Roma Yanti Christina Sagala
Valencia
SMKN 1 CIANJUR

X – AK 3

KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhang Yang Maha Esa, yang telah memberikan ridha-Nya sehingga kami dapat menyusun  makalah PKn  “Hak Asasi Pribadi (Personal Right)” untuk memenuhi standar kompetensi mata pelajaran PKn  kelas X semester I.
Harapan kami, makalah ini bisa bermanfaat bagi para pembacanya. Apabila ada kesalahan Kami mohon maaf karena Kami masih dalam tahap pembelajaran. Kami mengucapkan terimakasih atas saran dan kritik konstruptif dari semua pihak untuk kesempurnaan karya tulis ini.
Atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.







                                                                                           Penyusun,

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR..................................................................... ii
DAFTAR ISI ................................................................................... iii
HAK ASASI MANUSIA.................................................................. iv
PENUTUP....................................................................................... vi
HAK ASASI PRIBADI (PERSONAL RIGHTS)

Hak asasi adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak dalam kandungan oleh Tuhan YME sebagai anugrah. Hak asasi pribadi adalah hak bahwa seseorang memiliki lebih dari tubuh mereka sendiri. Di antara hak-hak pribadi adalah hak terkait untuk melindungi dan menjaga tubuh, yang paling jelas dilindungi. Hak asasi pribadi di Indonesia di dasari dengan Pembukaan UUD 1945 aline pertama.
“Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.”
Hak Asasi Pribadi meliputi :
1.             Hak kebebasan beragama, beribadat sesuai keyakinan masing masing.
Pasal 29 ayat 2 :
“(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
2.             Hak menyatakan pendapat, dan kebebasan berserikat atau berorganisasi.
Pasal 28 :
“ Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.”
3.             Hak untuk hidup.
Pasal 28 A :
“Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.** )”
4.             Hak untuk berkeluarga
Pasal 28 B ayat 1 & 2 :
“(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.** )
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.** )”
5.             Hak untuk mengembangkan diri
Pasal 28 C ayat 1 & 2
“(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.** )
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.**)”
6.             Hak kebebasan
Pasal 28 E ayat 1, 2, & 3
“(1) Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.** )
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.**) 
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.**)”
7.             Hak berkomunikasi
Pasal 28 F
“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.** )”
8.             Hak mendapatkan kesejahteraan
Pasal 28 H ayat 1
“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.**)”
9.             Hak memperoleh perlindungan
Pasal 28 I ayat 1
“Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak
beragama, hak  untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.** )”
10.        Kewajiban menghormati hak asai orang lain
Pasal 28 J ayat 1
“Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.** )”

PENUTUP


Sekian yang dapat Kami sampaikan dalam makalah PKn “Hak Asasi Pribadi (Personal Right) ini.Kesalahan dalam segi pengetikan atau kesalahan yang lainnya Kami harap para pembaca dapat memakluminya.

Sekali lagi atas perhatiannya Kami ucapkan terimakasih.

0 komentar:

Posting Komentar