|
Hak Asasi Pribadi
|
Personal Rights
|
|
Tugas ini dibuat untuk
memenuhi penilaina mata pelajaran PKn
|
|
KELOMPOK 1
Anggota :
Agus
Maulana Mansyur
Annisa
Adhani
M Noor
Khaikel
Resa
Martina
Roma Yanti
Christina Sagala
Valencia
X – AK 3
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan
kehadirat Tuhang Yang Maha Esa, yang telah memberikan ridha-Nya sehingga kami
dapat menyusun makalah PKn “Hak Asasi Pribadi (Personal Right)” untuk memenuhi
standar kompetensi mata pelajaran PKn
kelas X semester I.
Harapan kami, makalah ini bisa
bermanfaat bagi para pembacanya. Apabila ada kesalahan Kami mohon maaf karena
Kami masih dalam tahap pembelajaran. Kami mengucapkan terimakasih atas saran
dan kritik konstruptif dari semua pihak untuk kesempurnaan karya tulis ini.
Atas perhatiannya kami ucapkan
terimakasih.
Penyusun,
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR..................................................................... ii
DAFTAR ISI ................................................................................... iii
HAK ASASI MANUSIA.................................................................. iv
PENUTUP....................................................................................... vi
HAK ASASI PRIBADI (PERSONAL RIGHTS)
Hak asasi adalah hak dasar yang dimiliki
manusia sejak dalam kandungan oleh Tuhan YME sebagai anugrah. Hak asasi
pribadi adalah hak
bahwa seseorang memiliki lebih dari tubuh mereka sendiri. Di antara
hak-hak pribadi adalah hak terkait untuk melindungi dan menjaga tubuh, yang
paling jelas dilindungi. Hak asasi pribadi di Indonesia di dasari dengan
Pembukaan UUD 1945 aline pertama.
“Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa
dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena
tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.”
Hak Asasi Pribadi
meliputi :
1.
Hak kebebasan beragama, beribadat sesuai keyakinan masing masing.
Pasal 29 ayat 2 :
“(2) Negara menjamin kemerdekaan
tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat
menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
2.
Hak
menyatakan pendapat, dan kebebasan berserikat atau berorganisasi.
Pasal 28 :
“ Kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya
ditetapkan dengan undang-undang.”
3.
Hak
untuk hidup.
Pasal 28 A :
“Setiap orang berhak untuk hidup
serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.** )”
4.
Hak
untuk berkeluarga
Pasal 28 B ayat 1 & 2 :
“(1) Setiap orang berhak membentuk
keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.** )
(2) Setiap anak berhak atas
kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari
kekerasan dan diskriminasi.** )”
5.
Hak
untuk mengembangkan diri
Pasal 28 C ayat 1 & 2
“(1) Setiap orang berhak
mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat
pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan
budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat
manusia.** )
(2) Setiap orang berhak untuk
memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa dan negaranya.**)”
6.
Hak
kebebasan
Pasal 28 E ayat 1, 2, & 3
“(1) Setiap orang berhak memeluk
agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran,
memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah
negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.** )
(2) Setiap orang berhak atas
kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan
hati nuraninya.**)
(3) Setiap orang berhak atas
kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.**)”
7.
Hak
berkomunikasi
Pasal 28 F
“Setiap orang berhak untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan,
mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran
yang tersedia.** )”
8.
Hak
mendapatkan kesejahteraan
Pasal 28 H ayat 1
“Setiap orang berhak hidup sejahtera
lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik
dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.**)”
9.
Hak
memperoleh perlindungan
Pasal 28 I ayat 1
“Hak untuk hidup, hak untuk tidak
disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak
beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui
sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum
yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam
keadaan apapun.** )”
10.
Kewajiban
menghormati hak asai orang lain
Pasal 28 J ayat 1
“Setiap orang wajib menghormati hak
asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.** )”
PENUTUP
Sekian yang dapat Kami sampaikan
dalam makalah PKn “Hak Asasi Pribadi (Personal Right) ini.Kesalahan dalam segi
pengetikan atau kesalahan yang lainnya Kami harap para pembaca dapat
memakluminya.
Sekali lagi atas perhatiannya Kami
ucapkan terimakasih.
|
Hak Asasi Pribadi
|
Personal Rights
|
|
Tugas ini dibuat untuk
memenuhi penilaina mata pelajaran PKn
|
|
KELOMPOK 1
Anggota :
Agus
Maulana Mansyur
Annisa
Adhani
M Noor
Khaikel
Resa
Martina
Roma Yanti
Christina Sagala
Valencia
X – AK 3
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan
kehadirat Tuhang Yang Maha Esa, yang telah memberikan ridha-Nya sehingga kami
dapat menyusun makalah PKn “Hak Asasi Pribadi (Personal Right)” untuk memenuhi
standar kompetensi mata pelajaran PKn
kelas X semester I.
Harapan kami, makalah ini bisa
bermanfaat bagi para pembacanya. Apabila ada kesalahan Kami mohon maaf karena
Kami masih dalam tahap pembelajaran. Kami mengucapkan terimakasih atas saran
dan kritik konstruptif dari semua pihak untuk kesempurnaan karya tulis ini.
Atas perhatiannya kami ucapkan
terimakasih.
Penyusun,
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR..................................................................... ii
DAFTAR ISI ................................................................................... iii
HAK ASASI MANUSIA.................................................................. iv
PENUTUP....................................................................................... vi
HAK ASASI PRIBADI (PERSONAL RIGHTS)
Hak asasi adalah hak dasar yang dimiliki
manusia sejak dalam kandungan oleh Tuhan YME sebagai anugrah. Hak asasi
pribadi adalah hak
bahwa seseorang memiliki lebih dari tubuh mereka sendiri. Di antara
hak-hak pribadi adalah hak terkait untuk melindungi dan menjaga tubuh, yang
paling jelas dilindungi. Hak asasi pribadi di Indonesia di dasari dengan
Pembukaan UUD 1945 aline pertama.
“Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa
dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena
tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.”
Hak Asasi Pribadi
meliputi :
1.
Hak kebebasan beragama, beribadat sesuai keyakinan masing masing.
Pasal 29 ayat 2 :
“(2) Negara menjamin kemerdekaan
tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat
menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
2.
Hak
menyatakan pendapat, dan kebebasan berserikat atau berorganisasi.
Pasal 28 :
“ Kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya
ditetapkan dengan undang-undang.”
3.
Hak
untuk hidup.
Pasal 28 A :
“Setiap orang berhak untuk hidup
serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.** )”
4.
Hak
untuk berkeluarga
Pasal 28 B ayat 1 & 2 :
“(1) Setiap orang berhak membentuk
keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.** )
(2) Setiap anak berhak atas
kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari
kekerasan dan diskriminasi.** )”
5.
Hak
untuk mengembangkan diri
Pasal 28 C ayat 1 & 2
“(1) Setiap orang berhak
mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat
pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan
budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat
manusia.** )
(2) Setiap orang berhak untuk
memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa dan negaranya.**)”
6.
Hak
kebebasan
Pasal 28 E ayat 1, 2, & 3
“(1) Setiap orang berhak memeluk
agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran,
memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah
negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.** )
(2) Setiap orang berhak atas
kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan
hati nuraninya.**)
(3) Setiap orang berhak atas
kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.**)”
7.
Hak
berkomunikasi
Pasal 28 F
“Setiap orang berhak untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan,
mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran
yang tersedia.** )”
8.
Hak
mendapatkan kesejahteraan
Pasal 28 H ayat 1
“Setiap orang berhak hidup sejahtera
lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik
dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.**)”
9.
Hak
memperoleh perlindungan
Pasal 28 I ayat 1
“Hak untuk hidup, hak untuk tidak
disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak
beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui
sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum
yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam
keadaan apapun.** )”
10.
Kewajiban
menghormati hak asai orang lain
Pasal 28 J ayat 1
“Setiap orang wajib menghormati hak
asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.** )”
PENUTUP
Sekian yang dapat Kami sampaikan
dalam makalah PKn “Hak Asasi Pribadi (Personal Right) ini.Kesalahan dalam segi
pengetikan atau kesalahan yang lainnya Kami harap para pembaca dapat
memakluminya.
Sekali lagi atas perhatiannya Kami
ucapkan terimakasih.